Pengantar Bisnis Semester 1 (Tema 4)
Persiapan UKM menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA)
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Semester 1
Dosen:
S
TIWI ANGGRAENI
Disusun
Oleh:
Dea
Khirana (22214581)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah” Persiapan UKM menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pembaca umumnya
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….. 1
1.1.
Latar Belakang………………………………………………… 1
1.2.
Rumusan Masalah…………………………………………….. 1
1.3.
Tujuan Penulisan……………………………………………… 2
1.4. Metode
Penulisan……………………………………………... 2
BAB II. PEMBAHASAN..................................................................... 3
2.1 Pengertian
Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)…………………………………………………………. 3
2.2 Keuntungan
atau Kerugian bagi Indonesia dengan adanya MEA……………………………………………………………. 5
2.3 Persiapan
Koperasi dan UKM dalam Menghadapi MEA 2015…………………………………………………………….. 7
BAB III PENUTUP……………………………………………………...... 9
3.1 Kesimpulan…………………………………………………….. 9
3.2Saran……………………………………………………………. 9
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan
bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah
Koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan untuk mencapai kepada masyarakat yang maju, adil dan makmurseperti
pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan” dan bangunan perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
Usaha kecil dan menengah (UKM)
merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang
menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha
kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen
dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen.
Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar
56,7 persen.
Untuk saat ini Koperasi lebih
menikberatkan kepada UKM dan telah ada Kementrian Koperasi dan UKM
dengan tugas nya membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang UKM masyarakat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada penelitian sebagai berikut ,
1. Apa pengertian dan Karakteristik MEA
2015 ?
2. Apakah Indonesia di untungkan
atau di rugikan dengan adanya MEA 2015 ?
3. Bagaimana Persiapan Koperasi dan UKM
dalam menghadapi MEA 2015 ?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan yang ingin di capai oleh penyusun antara lain sebagai berikut,
1. Mengetahui pengertian dan
Karakteristik MEAsecara mendasar
2. Mengetahuiapakah Indonesia untung
atau rugi dengan adanya MEA 2015 ?
3. Mengetahui kesiapan kementrian
Koperasi dan UKM dalam menghadapi MEA 2015 ?
1.4 Metode Penulisan
Metode
penyusunan makalah ini menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
A. Pengertian
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan
bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (AEC).
Pada
KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk
mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Pada
KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi
regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya
ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak
diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada
tahun 2020. Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan
pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk
pelaksanaan.
Pada
KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen
mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani
Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015
Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan
Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah
dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan
aliran modal yang lebih bebas.
B. Karakteristik Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi
2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN
untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada
dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan
pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan. Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal
membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah
untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat
integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis,
tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat
integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative
for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2. Pengakuan
kualifikasi profesional;
3.
Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.
Meningkatkan infrastruktur
6.
Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.
Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.
Pasar dan basis produksi tunggal,
2.
Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.
Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.
Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang relevan.
2.2 Keuntungan
atau Kerugian bagi Indonesia dengan adanya MEA
Sampai
pertengahan 2014 ini, kondisi perekonomian Indonesia semakin jauh dari harapan.
Selama sepuluh tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata
5,2%. Namun, angka kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi akibat pertumbuhan
ekonomi yang terlalu eksklusif. Hanya sebagian masyarakat yang menikmati
pertumbuhan ekonomi ini. Realita di Ibu Kota menjadi saksi hidup bahwa
kesenjangan sosial semakin tinggi antara si kaya dan si miskin. Belum selesai
dengan masalah perekonomian di negeri sendiri, Indonesia dihadapkan dengan
sebuah tantangan yang besar di tahun 2015 mendatang yaitu MEA 2015. MEA
(Masyarakat Ekonomi Asia) atau AEC (Asean Economic Community) adalah bentuk
integrasi ekonomi ASEAN yang direncanakan akan tercapai pada tahun
2015. Tujuan dibentuknya “Komunitas Ekonomi ASEAN” tidak lain untuk
meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN. Membentuk kawasan
ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diimplementasikannya MEA 2015,
Indonesia mempunyai 2 pilihan dalam drama ini, menjadi aktor utama atau malah
menjadi penonton di negeri sendiri. Dengan kata lain, MEA 2015 bisa
mendatangkan keuntungan yang besar bagi Indonesia. Namun, juga dapat
menimbulkan kerugian yang besar pula.
Keuntungan
yang didapatkan Indonesia adalah para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
akan lebih mudah menjual barang-barang produksinya ke negara-negara di ASEAN.
Liberalisasi perdangangan barang di ASEAN ini menyebabkan berkurangnya biaya
transportasi dan biaya telekomunikasi para UMKM dengan konsumen. Selain itu,
daya saing yang ketat juga akan mewarnai MEA 2015 seperti yang dilansir dari
Ketua Pembina ASEAN Competition Institute (ACI), Soy Martua Pardede. Beliau menilai persaingan di pasar bebas ASEAN akan sangat ketat dan tidak ditemui di regional lainnya semisal Eropa atau Amerika. Sehingga, mutlak untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dalam rangka MEA 2015 ini, berbagai kerja sama regional untuk meningkatkan infrastruktur ( pipa gas, teknologi informasi ) maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia. Terutama dalam melancarkan program infrastruktur domestik.
Ketua Pembina ASEAN Competition Institute (ACI), Soy Martua Pardede. Beliau menilai persaingan di pasar bebas ASEAN akan sangat ketat dan tidak ditemui di regional lainnya semisal Eropa atau Amerika. Sehingga, mutlak untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dalam rangka MEA 2015 ini, berbagai kerja sama regional untuk meningkatkan infrastruktur ( pipa gas, teknologi informasi ) maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia. Terutama dalam melancarkan program infrastruktur domestik.
Seperti
koin yang memiliki 2 sisi, Indonesia juga dihadapkan dengan kerugian-kerugian
dari MEA 2015 jika persiapan mengahadapi pasar bebas ini tidak matang. Hal yang
paling ditakutkan adalah kesamaan produk Indonesia dengan negara lain.
Kurangnya standardisasi dan seritifikasi produk di dalam negeri akan
menciptakan peluang bagi produk impor untuk menggempur perdagangan di
Indonesia. Standardisasi dan sertifikasi produk merupakan hal yang penting guna
mencegah kesamaan produk Indonesia dengan negara lain. Dalam MEA 2015
mendatang, tempe orek makanan asli Indonesia terancam akan diambil alih negara
lain seperti Thailand. Pasalnya dalam pembuatan tempe belum mendapat
sertifikasi dan stadardisasi.
“Nanti produksi tempe yang 99 persen di UKM kita kan mereka (Thailand) bisa serang dari sisi higienisnya di pertanyakan orang. Sekarang banyak investor minta studi perusahaan tempe karena masih belum bersih, buatnya saja di injak injak,” cetus Ekonom, Hendri Saparini. Sudah cukup budaya yang diklaim oleh negara tetangga, jangan sampai makanan pun di akui lagi oleh negara seberang. Kerugian lain yang akan dihadapi adalah terancamnya daya saing tenaga kerja Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa. 80 persen pengangguran Indonesia hanya lulusan SMP dan SD. Jika dibandingkan dengan pengangguran negara tetangga, 80 persen pengangguran Singapura dan Malaysia adalah lulusan perguruan tinggi dan SMA.
Hal ini mengkhawatirkan karena bisa saja tenaga kerja negara tetangga mengambil alih lapangan kerja di Indonesia. Cukup sudah Indonesia mengimpor beras dari negara lain, padahal Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki bahan-bahan pokok yang melimpah. Jangan sampai, tenaga kerja pun diimpor dari negara-negara tetangga.
“Nanti produksi tempe yang 99 persen di UKM kita kan mereka (Thailand) bisa serang dari sisi higienisnya di pertanyakan orang. Sekarang banyak investor minta studi perusahaan tempe karena masih belum bersih, buatnya saja di injak injak,” cetus Ekonom, Hendri Saparini. Sudah cukup budaya yang diklaim oleh negara tetangga, jangan sampai makanan pun di akui lagi oleh negara seberang. Kerugian lain yang akan dihadapi adalah terancamnya daya saing tenaga kerja Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa. 80 persen pengangguran Indonesia hanya lulusan SMP dan SD. Jika dibandingkan dengan pengangguran negara tetangga, 80 persen pengangguran Singapura dan Malaysia adalah lulusan perguruan tinggi dan SMA.
Hal ini mengkhawatirkan karena bisa saja tenaga kerja negara tetangga mengambil alih lapangan kerja di Indonesia. Cukup sudah Indonesia mengimpor beras dari negara lain, padahal Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki bahan-bahan pokok yang melimpah. Jangan sampai, tenaga kerja pun diimpor dari negara-negara tetangga.
Dapat
disimpulkan bahwa MEA 2015 bisa mendatangkan keuntungan bagi Indonesia. Namun,
jika tidak disiapkan dengan matang, MEA 2015 akan menjadi boomerang bagi
Indonesia. Keuntungan atau kerugiankah yang akan dialami oleh Indonesia akan ditentukan
oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri. Pemerintah harus segera
berbenah diri dalam menghadapi MEA 2015 ini agar Indonesia tidak hanya menjadi
penonton di negeri sendiri. Kebijakan pemerintah dalam standardisasi dan
sertifikasi produk, peningkatakan mutu tenaga kerja merupakan
persiapan-persiapan yang harus dilakukan agar Indonesia tidak mengalami
kerugian yang besar di MEA 2015 mendatang. Pemerintah yang akan memegang kunci
kesuksesan MEA 2015 ini untuk Indonesia.
2.3 Persiapan Koperasi dan UKM
dalam Menghadapi MEA 2015
Sejauh
ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup
bagus. Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang
sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia.
Dengan
diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran
bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke
masing-masing negara.
Untuk
menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu
harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan
dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (KUKM).
Sejauh
ini persiapan Koperasi dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup
bagus, Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60
sampai 70 persen,
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun
langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM
untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain
peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi
dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan
iklim usaha yang kondusif.
Untuk
meningkatkan kualitas pelaku KUKM, berbagai pembinaan dan pelatihan, baik yang
bersifat teknis maupun manajerial selalu di gaungkan. Namun, banyaknya
tenaga kerja yang tidak terampil tentu berdampak pada kualitas produk yang
dihasilkan,
Oleh karena itu, kementrian Koperasi melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, kementrian Koperasi melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Sektor
Koperasi dan UKM yang paling penting untuk dikembangkan dalam menghadapi MEA
2015 itu yang terkait dengan industri kreatif dan inovatif, handicraft,
home industry, dan teknologi informasi.
Kementrian
Koperasi juga berupaya meningkatkan akses dan transfer teknologi untuk
mengembangkan pelaku UKM inovatif sehingga nantinya mampu bersaing dengan
pelaku UKM asing. Peningkatan daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK), diperlukan para pelaku UKM di Indonesia untuk menghadapi
persaingan usaha yang makin ketat, khususnya dalam menghadapi MEA.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dengan
di berlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, UKM dituntut lebih
bisa mengembangkan usaha kecil melalu berbagai program Kementrian Koperasi dan
UKM seperti permodalan, kelembagaan dan pemasaran.
3.2
SARAN
Pemerintah
harus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi dan ber UKM yang
masih kurang sehingga perlu menggalakkan sosialisasi betapa pentingnya koperasi
dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka di
pelosok perdesaan. Sosialisasi yang dimaksud mulai dari pendidikan, penyuluhan,
seminar, diskusi dan ceramah mengenai pentingnya berkoperasi dan berUKM
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar