Pengantar Bisnis Semester 1 (Tema 2)
Bisnis
Waralaba
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Semester 1
Dosen:
S
TIWI ANGGRAENI
Disusun
Oleh:
Dea
Khirana (22214581)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah”Bisnis Waralaba”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Dalam penyusunan makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pembaca umumnya
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….. 1
1.1.
Latar Belakang………………………………………………… 1
1.2.
Rumusan Masalah…………………………………………….. 1
1.3.
Tujuan Penulisan……………………………………………… 1
1.4. Metode
Penulisan……………………………………………... 2
BAB II. PEMBAHASAN..................................................................... 3
2.1 Definisi
Franchise………………………………………............ 3
2.2 Unsur-Unsur Franchise……………………………………….... 4
2.3 Dasar
Hukum Franchise……………………………………...... 4
2.4 Istilah-Istilah
yang Terdapat di Dalam Franchise …………….. 6
2.5 Perkembangan
Franchise………………………………………. 8
2.6 Keuntungan
dan Kerugian Franchisee dan Franchisor…………...... 10
2.7 Membeli
Franchise…………………………………………….. 11
BAB III PENUTUP……………………………………………………...... 12
3.1 Kesimpulan…………………………………………………….. 12
3.2Saran……………………………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bisnis
waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada
masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali
berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba
diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit
merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia,
bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak
sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau
jasanya secara waralaba.
Di
Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh
pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal
untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan
saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha
sejenis.
Oleh
karena itu kami berminat untuk menulis makalah mengenai bisnis franchise yang
akan kami uraikan dari berbagai sumber.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa itu Definisi Franchise?
2.
Apa saja Unsur-Unsur Franchise?
3.
Apa Dasar Hukum Franchise?
4. Apa saja Istilah-Istilah yang Terdapat di
Dalam Franchise?
5. Bagaimana
Perkembangan Franchise?
6. Apa Keuntungan dan Kerugian Franchisee dan Franchisor?
7. Bagaimana cara Membeli Franchise?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Definisi Franchise, Unsur-Unsur
Franchise, Dasar Hukum Franchise, Istilah-Istilah
yang Terdapat di Dalam Franchise, Perkembangan Franchise, Keuntungan
dan Kerugian Franchisee dan Franchisor, dan Membeli Franchise?
1.4
Metode Penulisan
Metode
penyusunan makalah ini menggunakan media internet dan media buku.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Franchise
Franchise
adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba)
membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan
hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali
menggunakan format dan system bisnisnya.
a) Menurut
David J.Kaufmann definisi
franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh
institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah
fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan
dibawah asistensi franchisor.
b) Menurut
Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas
barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek
yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek)
tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
c) Menurut
Dictionary Of Business Terms:
1.
Suatu
izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau
kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan
atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik
franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode
untuk display dll company support.
2.
Hak
untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services)
dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan
kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau
grosir.
3.
Franchise
adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan
saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa
langsung kepada konsumen.
2.2. Unsur-Unsur Franchise
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak
franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan
franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima
franshise tersebut;
2. Adanya penawaran paket usaha dari
franchisor,
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit
usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4. Dipunyaianya unit usaha tertentu
(outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya
pihak franchisor,
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis
antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
2.3. Dasar Hukum Franchise
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH
Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan
apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan,
kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum;
KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat
administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian,
Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise
bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan
keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak
Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan
logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan
adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat
dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak
Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai
dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang
bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu
kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan
alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise
justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu
perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum
Ø Ketentuan hukum administrative,
seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
Ø Ketentuan Ketenagakerjaan,
Ø Hukum Perusahaan (UU PT No 1
(1995)),
Ø Hukum pajak- adakah pajak ganda,
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
Ø Withholding atas royalty dan pajak
penghasilan atas tenaga kerja asing.
Ø Hukum persaingan,
Ø Hukum industri bidang tertentu
misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang
bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
Ø Hukum tentang kepemilikan- hak guna
bangunan, hak milik, dan lain-lain.
Ø Hukum tentang pertukaran mata uang-
RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
Ø Hukum tentang rencana tata ruang;
apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas
bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat dan lain-lain
Ø Hukum tentang pengawasan ekspor/
impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu
mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak
franchisee.
Ø Hukum tentang bea cukai- apakah
lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup
menghandalkan produk local semata.
2.4. Istilah-Istilah yang
Terdapat di Dalam Franchise
1) Fee
Fee
merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee)
kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan
persentase penjualan.
2) Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak
Waralaba)
Franchise Fee adalah biaya pembelian
hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah
dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.
3) Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta
adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada
orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem
kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
4) Initial Investment
Initial investment adalah modal awal
yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha
waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk
fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha
waralabanya.
5) Perjanjian Waralaba (Franchise
Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan
kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh
franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum
ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor,
misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan
pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor,
ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan
ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan
franchisor.
6) Outlet Milik Franchisor (Company
Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah
franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka
sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah
membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis
dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
7) Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada
pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan
dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.
8) Pro Forma Keuangan (Financial Pro
Forma)
Pro forma keuangan dalam waralaba
umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga
janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada
calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
9) Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis
yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area
Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba
untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan
tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.
10) Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional)
merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar
operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di
jaringan waralabanya.
11) Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan
yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat
ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat
berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.
12) Signature Product
Signature Product merupakan
produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu
merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi
perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk
McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang
memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
13) Slick
Slick merupakan materi iklan siap
tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi
iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari
franchisee.
14) Studi Kelayakan Pewaralaba
(Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang
effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan
resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu
dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan
apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh
franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
15) Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana
franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol
sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
16) Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
2.5. Perkembangan Franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha
yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
Ø Bidang usaha makanan:
1.
Restoran, contoh: Rumah makan
Wapo
2.
Makanan siap hidang, contoh: McD.
KFC, A&W, Burger King
3.
Makanan ringan (es krim, yogurt,
baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
4.
Makanan khusus (speciality foods),
contoh: Ayam goreng Solo
Ø Jasa konsultan dan keperluan bisnis
1.
Aneka jasa konsultan (business aids
and services)
2.
Jasa pencarian dan penempatan tenaga
kerja (employment services)
3.
Periklanan dan direct mail
Ø Jasa pemeliharaan, perbaikan dan
kebersihan
1.
Pemeliharaan dan perbaikan gedung
dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
2.
Jasa kebersihan gedung dan rumah
(janitorial, maid and personal services)
3.
Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural
supplies and services)
Ø Jasa pialang pembelian rumah dan
penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
Ø Jasa penjualan, pemeliharaan dan
reparasi kendaraan bermotor.
Ø Toko pengecer keperluan pribadi dan
rumah tangga:
1.
Toko pengecer barang khusus
(speciality retail stores)
2.
Toko keperluan sehari-hari
(convenience store)
3.
Toko pakaian dan sepatu.
Ø Hotel dan tempat penginapan
Ø Kontraktor perumahan dan tempat
komercial
Ø Percetakan dan fotocopy
Ø Penjualan dan pemeliharaan perabot
rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
Ø Penyewaan mobil dan truck
Ø Rekreasi
1.
Exercise, sports, entertainment and
services
2.
Penyewaan video, audio products and
services
Ø Penjualan computer dan electronic
Ø Jasa dan produk pemeliharaan
kesehatan
Ø Biro perjalanan
Ø Produk dan jasa pendidikan (health
aids products and services)
Ø Jasa pengepakan dan pengiriman
(package preparation/ shipment/ mail services)
Ø Salon rambut dan kecantikan,
Ø Binatu (laundry and dry cleaning)
Ø Jasa untuk anak (children services)
2.6.
Keuntungan dan Kerugian Franchisee
dan Franchisor
Keuntungan
-Bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1.
Produk atau jasa terdistribusi
secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2.
Produk atau jasa dikonsumsi dengan
mutu yang sama.
3.
Keuntungan dari royalti atau penjual
lisensi.
4.
Bisnisnya bisa berkembang dengan
cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan
memanfaatkan investasi dari franchisee.
-Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.
Popularitas produk atau jasa sudah
dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2.
Mendapatkan fasilitas-fasilitas
manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3.
Mendapatkan image sama dengan
perusahaan induk.
Kerugian
-Bagi franchisee (pemilik hak-jual)
:
1. Biaya startup cost yang tinggi,
karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian
franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan
usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada
pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak
terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya
perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan
60:40.
5. Penghasilan yang terus mengalir ke
franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih
penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan
demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama
lain.
2.7.
Membeli Franchise
Pengusaha
yang terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus
bisnis yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada.
Denggan memulai usaha kecil sebagai franchisee,
pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok
perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama
dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih
perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Masalah dalam membeli franchise
dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah khusus untuk itu franchisor :
1.
Dalam
memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus berhati-hati dalam mengevaluasi minat
dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun
dapat berjalan lancar.
2.
Ketika
akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut,
potensi kompetitor dalam industri tersebut, dan sebagainya sebelum franchisee baru memasuki industri
tersebut.
3.
Hati-hati
memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah
mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
Langkah
– langkah berikut akan membantu franchisee
membuat pilihan yang benar :
1.
Mengevaluasi diri sendiri
2. Teliti
pasar anda
3.
Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba anda
4.
Berbicara dengan pihak yang telah membeli waralaba
5. Ajukan
beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
6.
Tentukan pilihan anda.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Franchise
adalah hubungan
kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang
ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut
dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam
bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise
juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama
bagi franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih
untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya.
Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai
tempat.
3.2.
Saran
Sebelum
memulai bisnis Waralaba kita harus memeriksa secara teliti gambaran-gambaran
yang ada di bisnis Waralaba tersebut. Agar dikemudian hari tidak terjadi
masalah-masalah seperti kerugian, dan sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
2. Basarah,
Moch. dan Mufidin,
Faiz (2008), Bisnis Franchise dan
Aspek-Aspek Hukumnya, Citra Aditya, Bandung
Komentar
Posting Komentar