Ekonomi Koperasi Semester 3 (Tugas 3)



Tugas Softskills
PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

            Nama                     : Dea Khirana
          Kelas                     : 2EB30
          NPM                     : 22214581
          Mata Kuliah           : Ekonomi Koperasi

JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Nurhadi SE,AK,MM., selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi, kami ucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan untuk menyelesaikan makalah ini.
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT., dan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang dapat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang,
Akhir kata, semoga makalah ini dapat digunakan dengan baik, serta bermanfaat bagi pembaca.

Bekasi, 23 Januari 2016


Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Identifikasi Masalah
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4  Metode Penulisan
1.5  Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peranan Gerakan Koperasi di Indonesia
2.2 Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi
2.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Koperasi di  Indonesia
2.4 Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat 
2.5 Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
2.6 Aspek-Aspek Pokok Koperasi Dan Sistem Ekonomi
2.7 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
2.8 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasian adalah ā€œKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatā€.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan ā€œbargaining powerā€ para pengusaha kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif meningkatnya perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam negeri. Dengan koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang belajar untuk mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri sendiri serta tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Kemandirian.

Peranan koperasi dibidang sosial diantaranya:
1. Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
2. Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.



1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai berikut :
a. Peranan-peranan koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang berkembang.
c. Alasan Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2. Memberikan tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan perkoperasian di Indonesia.
1.4  Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan ini penulis menggunakan metode-metode penulisan dengan mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang berisi artikel-artikel media masa, referensi dan internet yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas.
1.5 Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peranan Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan memotivasi untuk  mempersatukan diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh ā€œRentenirā€ atau bisa dikatakan  lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.
Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para ā€œPengijonā€ atau bisa dikatakan hampir sama dengan rentenir, hanya saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal seperti berikut ini :
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awal di dirikannya koperasi ini berjalan mulus.Namun lama kelamaan fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.2 Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti:
(1)   Keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2)   Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3)   Partisipasi ekonomi anggota,
(4)   Pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5)   Kerjasama diantara koperasi
(6)   Kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, 
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
           Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
            Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan 
pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .

2.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Koperasi di  Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik  akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi. Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

2.4 Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat 
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

2.4.1 Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.4.2 Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

2.5  Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sector tertentu, daerah, atau Negara tertentu merupakam dampak yang menyeluruh maka dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu \disebut dampak yang bersifat mikro.
1.      Dampak mikro bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi misal: menawarkan kepada petani sebagai anggota. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat:
-          Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhan dalam jumlah yang besar.
-          Melakukan deversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak-dampak seperti ini yang diharapkan oleh kenijakan-kebijakan pembangunan karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.
2.      Dampak mikro yang bersifat tak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai dengan persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3.      Dampak makro. Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
                               I.            Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ā€œpolitikā€, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
                            II.            Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ā€œsocial budayaā€. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
                         III.            Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis ā€œlemahā€ dan ā€œmiskinā€, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
                         IV.            Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
-          perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
-          diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
-          peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
-          peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan ā€œmodal manusiaā€ melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
-          transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
-          pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

2.6 Aspek-Aspek Pokok Koperasi Dan Sistem Ekonomi
Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industry.
a.       Sistem perekonomian swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industry barat lainnya termasuk Jepang.
b.      Sistem perekonomian yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat atau dengan pemilikan Negara yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.

2.7  Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi Negara.
1.      Koperasi sebagai sarana pemerintah dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara adminitrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.      Koperasi sebagai alat swadaya bagi para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar dapat menunjang kepentingan para anggotanya dsn untuk merangsang timbulnya dsmpak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.      Koperasi diawasi Negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah sevara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

2.8 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.      Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbgai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan
2.      Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut :
a.       Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
b.      Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latiahn bagi calon anggota, pengurus,manajemen organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan swadaya.
c.       Fasilitas emnyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukam secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
d.      Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
e.       Keringanan pembebasan pajak.
f.       Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit,subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
g.      Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan Negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
h.      Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi padaanggota.
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
A. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan karena ekonominya terbatas karena :
1) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
4) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
6) Pengambilan keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.


B. Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan (equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya. Ini merupakan tujuan utama mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin besar.


C. Koperasi dapat memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran, memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja. Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur ekonomi dan sosial yang kuat.

DAFTAR PUSTAKA
Ekonomi koperasi bab VII Koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi
Ekonomi koperasi bab VIII Peranan organisasi dalam globalisasi
http://luluwahyuni.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html

Komentar

  1. PELUANG LAIN LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
    Informasi Peminjam:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Tips Bisnis Kafe Atau Kedai Kopi