Ekonomi Koperasi Semester 3 (Tugas 3)
Tugas Softskills
PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI
TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
Nama : Dea Khirana
Kelas :
2EB30
NPM :
22214581
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang Peranan
Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa
mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Nurhadi SE,AK,MM., selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi, kami ucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT., dan penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca yang dapat membangun untuk perbaikan di masa
yang akan datang,
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat digunakan dengan baik, serta bermanfaat bagi pembaca.
Bekasi, 23 Januari 2016
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Identifikasi
Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.4 Metode Penulisan
1.5 Sistematika
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peranan Gerakan Koperasi di Indonesia
2.2 Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi
2.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Koperasi di Indonesia
2.4 Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan
Rakyat
2.5 Dampak Koperasi Terhadap Proses
Pembangunan Sosial Ekonomi
2.6 Aspek-Aspek Pokok Koperasi Dan
Sistem Ekonomi
2.7 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana
Kebijakan Pembangunan Nasional
2.8 Konsepsi Pengembangan Organisasi
Koperasi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Menurut UU No. 25/1992 tentang
koperasian adalah āKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatā.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan
perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat
meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai
negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh
para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya
investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing
tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri
dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan ābargaining
powerā para pengusaha kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar
domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif meningkatnya perekonomian
dan mengurangi pengangguran.
Para pengusaha organisasi koperasi
akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam
negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu
pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang
saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam negeri.
Dengan koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang belajar
untuk mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri sendiri
serta tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip koperasi menurut
UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai
berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi Kemandirian.
Peranan koperasi dibidang sosial diantaranya:
1. Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
2. Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam
bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga ekonomi
yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang
kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD
1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
1.2
Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang
penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai berikut :
a. Peranan-peranan koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang berkembang.
c. Alasan Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
a. Peranan-peranan koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang berkembang.
c. Alasan Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2. Memberikan tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2. Memberikan tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan perkoperasian di Indonesia.
Adapun manfaat penulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan perkoperasian di Indonesia.
1.4 Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan ini
penulis menggunakan metode-metode penulisan dengan mengumpulkan dan membaca
buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang berisi artikel-artikel media masa,
referensi dan internet yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas.
1.5 Sistematika
Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang
sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi
dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini.
Bab ini menjabarkan latar belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Peranan Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan memotivasi untuk mempersatukan
diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat hutang oleh āRentenirā atau bisa
dikatakan lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit modal seperti di Jerman.
Cita-cita
dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain
pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para āPengijonā atau bisa dikatakan hampir sama dengan rentenir, hanya
saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil
bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik.
Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bankābank Desa ,
rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal
seperti berikut ini :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awal di dirikannya koperasi ini berjalan
mulus.Namun lama kelamaan fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.2
Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang
terbesar,
(3) Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang
sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang
tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi
kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja
dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa
datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang
mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan
garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai
dalam praktek seperti:
(1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2)
Pengendalian oleh anggota secara
demokratis,
(3)
Partisipasi ekonomi anggota,
(4)
Pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5)
Kerjasama diantara koperasi
(6)
Kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan
di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan
memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga
termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya
baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi
perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan
ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi
semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara
nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan
namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah
koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha
dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif
untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan
kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan
RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif
perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus
dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang
tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah
proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang
cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).
Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi
hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%.
Berdasarkan penguasaan
pangsa pasar, usaha kecil, menengah
dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar
dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat
dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi
punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya
dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan
beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya
makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
2.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha
yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam
menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer
belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa
bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah
Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah
koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah
koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat,
faktor ā faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang
keberhasilan sebuah Koperasi. Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan
koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat
mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan
fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus
meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan,
kemampuan dan moral para anggotanya.
2.4 Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
2.4 Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi
anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih
murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk
tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa
juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga
seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang
besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan
koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga
telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan
koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar
bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal
ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
2.4.1 Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.4.2 Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
2.4.1 Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.4.2 Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
2.5
Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua
koperasi yang beroperasi dalam suatu sector tertentu, daerah, atau Negara
tertentu merupakam dampak yang menyeluruh maka dinamakan dampak-dampak yang
bersifat makro, sedangkan dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu \disebut
dampak yang bersifat mikro.
1. Dampak
mikro bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi misal: menawarkan kepada petani sebagai anggota. Jika
pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat:
-
Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhan dalam jumlah yang besar.
-
Melakukan
deversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak-dampak
seperti ini yang diharapkan oleh kenijakan-kebijakan pembangunan karena akan
menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pemerintah.
2. Dampak
mikro yang bersifat tak langsung. Dampak-dampak mikro yang bersifat tak
langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak
memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak
persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi
pasar yang ditandai dengan persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak
positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan
hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongan yang
positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3.
Dampak makro. Ada 4
kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
I.
Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan āpolitikā, sejumlah harapan dari dampak belajar para
anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
II.
Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan āsocial budayaā. Wadah ini sebagai perkumpulan yang
bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik
tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi
tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
III.
Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis
ālemahā dan āmiskinā, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
IV.
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
ekonomi :
-
perubahan secara bertahap perilaku
para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional
menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber
dayanya sendiri.
-
diversivikasi struktur produksi,
perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
-
peningkatan pendapatan dan perbaikan
situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi
kemiskinan di pedesaan.
-
peningkatan kegiatan pembentukan
modal dan perbaikan āmodal manusiaā melalui pendidikan latihan manajer,
karyawan, dan anggota.
-
transformasi secara bertahap para
petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system
ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang
semakin meningkat.
-
pengembangan pasar, perbaikan
stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin
efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana
ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
2.6
Aspek-Aspek Pokok Koperasi Dan Sistem Ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industry.
a.
Sistem
perekonomian swasta (kapitalis), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi
Jerman dan Negara-negara industry barat lainnya termasuk Jepang.
b.
Sistem
perekonomian yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman
dan Uni Sovyet.
c.
Sistem
perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat atau dengan pemilikan
Negara yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negative yang
diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
2.7
Organisasi Koperasi Sebagai Sarana
Kebijakan Pembangunan Nasional
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi Negara.
1.
Koperasi
sebagai sarana pemerintah dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi
organisasi ini secara langsung dan secara adminitrasi untuk melaksanakan
tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan
kebijakan dan program pembangunan.
2.
Koperasi
sebagai alat swadaya bagi para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak
langsung agar dapat menunjang kepentingan para anggotanya dsn untuk merangsang
timbulnya dsmpak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
3.
Koperasi
diawasi Negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah sevara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
2.8
Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.
Penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbgai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara
yang bersangkutan
2.
Menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut :
a.
Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
b.
Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latiahn bagi calon anggota, pengurus,manajemen
organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai
promotor-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan swadaya.
c.
Fasilitas
emnyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukam secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
d.
Perlakuan
yang sama atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah
atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
e.
Keringanan
pembebasan pajak.
f.
Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk kredit,subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
g.
Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan Negara
dan swasta menyalahgunakan kekuatan pasarnya yang bersifat
perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
h.
Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien
tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi
swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi padaanggota.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanA. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan karena ekonominya terbatas karena :
1) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
4) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
6) Pengambilan keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
B. Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan (equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya. Ini merupakan tujuan utama mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin besar.
C. Koperasi dapat memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran, memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja. Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur ekonomi dan sosial yang kuat.
DAFTAR PUSTAKA
Ekonomi koperasi bab VII Koperasi
dalam pembangunan social dan ekonomi
Ekonomi koperasi bab VIII Peranan
organisasi dalam globalisasi
http://luluwahyuni.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
PELUANG LAIN LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
BalasHapusInformasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com