Ekonomi Koperasi Semester 3 (Tugas 1)
Tugas Softskills
EKONOMI KOPERASI
Nama : Dea Khirana
Kelas : 2EB30
NPM : 22214581
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI ....................................... 1
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang SAP Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada
sumber-sumber dari Internet yang sangat membantu dalam mencari sumber-sumber
informasi sesuai SAPMata Kuliah Ekonomi Koperasi. Serta kepada Pak Nurhadi,
selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi, kami ucapkan terima kasih atas waktu
yang telah diberikan untuk menyelesaikan makalah ini.
Kesempurnaan
hanya milik Allah SWT., dan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang
dapat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang,
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat digunakan dengan baik, serta bermanfaat bagi pembaca.
Bekasi, 31 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI ....................................... 1
1.1 KONSEP KOPERASI ................................................................................ 1
1.2 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI ................ 2
1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI .......................................... 6
BABII PENGERTIAN
DAN PRINSIP KOPERASI .................................................. 8
2.1 PENGERTIAN KOPERASI ...................................................................... 8
2.2 DEFINISI KOPERASI ............................................................................... 8
2.3 TUJUAN KOPERASI ................................................................................. 9
2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ............................................................... 9
3.1 BENTUK ORGANISASI
.......................................................................... 12
3.2 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
............................................................ 13
3.3 POLA MANAJEMEN ............................................................................... 15
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI ............................................................16
4.1 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI ...................................................... 16
4.2 PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA ............................................................................................................ 17
4.3 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI ......................................................... 18
4.4 MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI .............. 18
BAB V SISA HASIL USAHA .....................................................................................20
5.1
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU) ........................................... 20
5.2
INFORMASI DASAR SHU ...................................................................... 20
5.3 RUMUS
PEMBAGIAN SHU ................................................................... 21
5.4
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU .................................................. 22
5.5
PEMBGIAN SHU PER ANGGOTA ........................................................ 22
BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI ................................................................ 27
6.1
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
.. 27
6.2 RAPAT
ANGGOTA.................................................................................... 30
6.3 PENGURUS ............................................................................................ 31
6.4
PENGAWAS ............................................................................................ 32
6.5
MANAJER ............................................................................................ 32
6.6
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI.......................................... 35
BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI ................................................................ 37
7.1 JENIS
KOPERASI ..................................................................................... 37
7.2
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967 .. 37
7.3 BENTUK
KOPERASI ............................................................................... 37
BAB VIII PERMODALAN
KOPERASI ......................................................................40
8.1 ARTI
MODAL KOPERASI ...................................................................... 40
8.2 SUMBER
MODAL KOPERASI ............................................................... 40
BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI
ANGGOTA .................................................................................................43
9.1
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI ................................................... 43
9.2 EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA ....................................................... 44
9.3 ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGN KEBERHASILAN
KOPERASI ...................................................................................................... 44
9.4 PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN .................... 45
BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI
PERUSAHAAN .....................................................................................46
10.1
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI ............................................... 46
10.2 EFEKTIVITAS
KOPERASI ..................................................................... 47
10.3
PRODUKRIVITAS KOPERASI .............................................................. 47
10.4
ANALISIS LAPORAN KOPERASI ....................................................... 48
BAB XI PRODUKTIVITAS DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI ..............................................................................................49
11.1
PRODUKTIVITAS KOPERASI .............................................................. 49
11.2
RENTABILITAS KOPERASI .................................................................. 49
11.3 ANALISIS
LAPORAN KEUANGAN .................................................... 49
BAB XII PERANAN
KOPERASI ..............................................................................52
12.1 PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI
KEADAAN
PERSAINGAN .................................................................................................. 52
BAB XIII PEMBANGUNAN
KOPERASI ............................................................ 60
13.1
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
.... 60
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. 65
BAB
I
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
1.1
KONSEP
KOPERASI
Munkner
dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua,
yaitu :
1.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari
pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“
organisasi bagi egoisme kelompok “.
Namun
demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
a.
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
c.
Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a)
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
b)
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
a.
Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis
– komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
a)
Konsep
Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
b)
Konsep
Negara Berkembang
: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
1.2 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
2.
Aliran
Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3
aliran, yaitu :
a) Aliran Yardstick
·
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
b) Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
c) Aliran Persemakmuran
·
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara,
yakni :
1)
Cooperative
Commonwealth School
·
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
·
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
2)
School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
3)
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4)
Cooperative
Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
1.3 SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
·
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2.2 DEFINISI
KOPERASI
1.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago
/ 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
4.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.3 TUJUAN
KOPERASI
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
2.4 PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munkner
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
3.
Prinsip Raiffeisen
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4.
Prinsip Schulze
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.
Prinsip ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip-Prinsip
Koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
3.1 BENTUK
ORGANISASI
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.Keterbatasan dalam
hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat
oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan.Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut.Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan.Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.Ada baiknya kita sedikit membahas tentang
perangkat organisasi koperasi.setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
1.
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
– individu (pemilik dan konsumen akhir).
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
– individu (pemilik dan konsumen akhir).
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
•
Identifikasi Ciri Khusus:
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub
sistem – Anggota Koperasi:
– Badan Usaha Koperasi.
– Organisasi Koperasi.
– Badan Usaha Koperasi.
– Organisasi Koperasi.
3.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan.
3.2 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.3 POLA
MANAJEMEN
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
4.1
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1.
Tujuan utama
Koperasi Indonesia
Mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomidansosialnya.
b. Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.
Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
- Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.2 PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah
kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
4.3 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.4 MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperolehdalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperolehdalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
5.2 INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar:
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.3
RUMUS PEMBAGIAN SHU
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
a.
SHU
Per Anggota
SHUA
= JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
b.
SHU
Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa
= Va X JUA + SA X JMA
` VUK
TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
5.4 PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
5.5 PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
a.Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
a.Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH:
SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1 PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan
:
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian
Manajemen –
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika
kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
1. Menurut Horold Koontz dan Cyril
O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
2. Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
4. Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
6. Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
7. Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
8. Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a) Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai
anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap
organisasi.
b) R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya
c) Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
d) Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
e) Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
f) Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
c.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
·
Planning
(Perencanaan)
·
Organizing
(Pengorganisasian)
·
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
6.2 RAPAT ANGGOTA
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
6.3 PENGURUS
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri
dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
a. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2. Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang
Pengurus koperasi
- Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
6.4 PENGAWAS
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga
idiologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART
koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
6.5 MANAJER
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan
bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi
untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-Tugas
Manajer
- Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
- Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
- Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
- Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
- Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
- Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan Manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen
operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin
dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi.
Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift,
manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya.Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum
dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer),
dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran Manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen,
mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat
kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok.
yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban
lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai
figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung.Yang kedua adalah peran
informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi,
serta peran sebagai juru bicara.Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan,
meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber
daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan Manajer
1. Keterampilan konseptual (conceptional
skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi.Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi.Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan
orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical
skill)
Keterampilan
ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih
rendah.Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu
pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin,
membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan
dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A. Keterampilan Manajemen Waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort.Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort.Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B. Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager).Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan.Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya.Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager).Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan.Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya.Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6.6 PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
a. Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
o organisasi dari orang-orang dengan
unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
o perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik.Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
o
System
sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
o
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
o
The
Businnes function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
o
Interpersonal Communication System
(ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d. Sistem
Informasi Manajemen Anggota
o Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
o Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
o Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
o Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
o Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
o Distribusi kemampuan dalam
menentukan target dan pengambilan keputusan.
o Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
o Stabilitas kerjasama.
o Tingkat stabilitas dalam CC
ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan
lain-lain.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 JENIS
KOPERASI
1. Menurut PP
No. 60/1959 :
a.
Koperasi
Desa
b.
Koperasi
Pertanian
c.
Koperasi
Peternakan
d.
Koperasi
Industri
e.
Koperasi
Simpan Pinjam
f.
Koperasi
Perikanan
g.
Koperasi
Konsumsi
2. Menurut
Teori Klasik :
a.
Koperasi
Pemakaian
b.
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
7.2 KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
1. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 BENTUK
KOPERASI
1.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
2.
Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder.Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti
pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.Koperasi
gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi
didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
4. Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi Koperasi
Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota
perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut
organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan
kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier yang melayani
para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
5. Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga
koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang bersifat ekonomis
atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b. Pelayanan lain, seperti jasa-jasa
konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1 ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka
panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
8.2 SUMBER
- SUMBER MODAL KOPERASI
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal
pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota.Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota.sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan.Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI
ANGGOTA
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain
yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi
anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen
demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang
bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya,
pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal (Informal partipation).Pada koperasi kedua bentuk partisipasi
ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung.Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang
berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas
koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi).Partisipasi tidak langsung
terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah
kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif
participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat
peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak
luar perusahaan
9.4
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
Bila suatu koperasi
bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan
anggotanya dibandingkan
dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat.
Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan
informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
1)
Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain
2)
Perubahan kebutuhan
manusiasebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
BAB X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
10.1EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang
bukan
kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
a) Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
b) Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas
tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan
hasil maksimal.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
a) Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
b) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c) Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
c)
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Ø Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
10.2EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
10.3PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika O>1
maka disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK
(1) =
SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan
bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal
ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik
kearah yang meningkat.
10.4ANALISIS
LAPORAN KOPERASI
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi.Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
o
Neraca.
o
Perhitungan hasil usaha (income statement).
o
Laporan arus kas (cash flow)
o
Catatan atas laporan keuangan
o
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota.Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi.Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
XI
PRODUKTIVITAS DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI
11.1PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
11.2 RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini
berarti koperasi KSU SIDI
Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang
meningkat.
11.3 ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi.Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan
nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi.
Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan
koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam
koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Contoh :
Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa
laporan keuangan koperasi merupakan
suatu bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi
lebih ditujukan kepada pihak-pihak
di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan
untuk pengendalian usaha (Ikatan
Akuntan Indonesia: 2002). Selanjutnya
berdasarkan laporan keuangan
koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan
penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan
keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus
b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi
terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah
sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan
Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan
analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi
ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan
keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi
sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh
koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat
segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang
dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai
rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber
dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis
laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat mengambil
keputusan.Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam
suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
BAB
XII
PERANAN
KOPERASI
12.1PERANAN KOPERASIDI BERBAGAI KEADAAN
PERSAINGAN
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Dalam peranan atau kinerjanya,
terdapat empat jenis keadaan
persaingan dalam koperasi yaitu Di Pasar Persaingan
Sempurna , Persaingan Monopolistik,
Persaingan Monopsoni, dan Persaingan Oligopoli.
Untuk lebih memahaminya, langsung
saja kita masuk dalam pembahasan ini.
1)
Di
Pasar Persaingan Sempurna
A. Hakikat Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan
keadaan dimana Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan
tidak dapat dibedakan.Semua produk terlihat identik.Persaingan sempurna adalah
struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh ahli ekonomi.Model
persaingannya merupakan dasar analisis dan riset terapan yang luas. Adapun
karaktersitik yang menyebabkan terjadinya persaingan sempurna dalam suatu pasar
atau industri adalah sebagai berikut:
1. Jumlah pembeli dan penjual yang
besar/banyak.
Jumlah yang besar merupakan gambaran
struktur dasar pasar persaingan sempurna.“Besar” disini, tidak mengacu pada
jumlah tertentu.Akan tetapi, harus ada cukup perusahaan sehingga masing-masing
perusahaan, sebesar apapun, hanya memasok sebagaian kecil dari jumlah
keseluruhan yang mempengaruhi pasar. Akibatnya, tingkat produksi perusahaan
(kapasitas penuh atau tidak berproduksi sama sekali), tidak akan berpengaruh
besar pada harga pasar.
2. Seluruh perusahaan menjual produk
yang identik (Homogenitas produk).
Pembeli menganggap produk suatu
perusahaan sama dengan produk perusahaan lainnya. Dalam benak pembeli, produk
setiap perusahaan dipandang sebagai subsitusi yang sempurna bagi produk
perusahaan manapun dipasar.
3. Perusahaan bebas masuk dan keluar
(Free Entry And Exit).
Tidak ada hambatan untuk masuk
ataupun keluar dari pasar, baik bagi perusahaan mapun sumber-sumber daya yang
digunakan (seperti keuangan, teknologi dan sebagainya).Walaupun untuk masuk
atau keluar pasar mungkin memerlukan waktu, perusahaan-perusahaan pada struktur
persaingan bebas memiliki kebebasan untuk memilihnya. Asumsi ini dapat menjamin
kinerja yang efisien dari perusahaan-perusahaan dalam pasar yang kompetitif
4. Pengetahuan yang sempurna dari
pembeli dan penjual.
Pembeli maupun penjual diasumsikan
memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi pasar.Informasi dapat
diperoleh secara cuma-cuma.
B. Kinerja Jangka Pendek Koperasi.
1. Kemampuan
Koperasi Sama Dengan Kemampuan Manajerial Pesaingnya.
Dalam
persaingan sempurna, suatu koperasi tidak mempunyai kendali atas harga pasar.
Kurva permintaan koperasi akan sangat elastis, ia dapat menjual sebanyak
mungkin atau sesedikit mungkin output sebagaimana yang dikehendakinya
tanpa mampu memengaruhi harga. Sesuai dengan kaidah AC=MR=HARGA (dalam pasar
persaingan sempurna), satu-satunya perbedaan antara perusahaan biasa dengan
koperasi adalah koperasi akan menyediakan jumlah lebih banyak untuk harga yang
sama, bila dibandingkan dengan perusahaan biasa. Oleh karena itu dalam jangka
pendek, keputusan untuk membeli dari koperasi tidak memiliki keunggulan
dibandingkan dengan membeli dipasar (open market).
2. Koperasi
Dengan Kemampuan Manajerial Yang Lebih Rendah Dari Pada Pesaing.
Dalam
pasar persaingan sempurna, kemampuan yang lebih rendah akan bermakna
bergesernya kurva biaya ke bawah. Terdapat suatu kesenjangan kemampuan (Ability
Gap) yang besar jika kurva biaya rata-rata minumum berada dalam situasi si
atas kurva permintaan, maka koperasi tiak akan bersaing. Dalam jangka pendek,
koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah dapat bertahan,
sepanjang ia dapat menghindari kerugian produksi. Koperasi dalam menjual produk
yang homogen pada tingkat harga yang sama, seperti para pemasok non-koperasi,
bahkan jika jumlah produk yang dipasok lebih sedikit.
3. Koperasi
Dengan Kemampuan Manajerial Yang Lebih Tinggi Dari Pada Pesaing.
Suatu
koperasi dengan tingkat persaingan yang lebih tinggi dapat memproduksi output
tertentu dengan biaya yang lebih rendah dari pada pesaingnya. Apakah
keberhasilan ini mengubah kebijakan harga dan kinerja komperatif koperasi? Jawabannya
tidak.Satu-satunya perubahan yang terjadi (bila dibandingkan dengan kedua kasus
diatas atau sebelumnya) adalah tingkat produksi yang lebih tinggi. Sampai
ekuilibrium baru koperasi dengan peningkatan produksinya tercapai, para anggota
akan menyadari manfaat/keunggulan yang lebih tinggi. Tetapi sebagaimana yang
telah di telaah situasi seperti itu untuk dijaga dan keunggulan koperasi
berkurang dari waktu ke waktu.Pada saat ekuilibrium, koperasi tidak dapat
memberikan anggotanya keunggulan yang tidak dimiliki pada pesaing.Sebagai
kesimpulan, dalam persaingan sempurna jangka pendek, koperasi tidak berfungsi karena
tidak memiliki keunggulan komperatif dalam memajukan anggotanya.
C. Kinerja Jangka Panjang Koperasi.
Dalam jangka panjang, koperasi
hanya menggunakan faktor-faktor variabel produksi maka ia dapat mengubah
kapasitas produksinya. Dalam analisis kinerja komperatif jangka panjang
koperasi dalam suatu pasar persaingan sempurna, akandibedakan kembali
kasus-kasus kemampuan koperasi dalam tingkat yang sama, lebih rendah serta
lebih tinggi.
1.
Koperasi Dengan Kemampuan Manajerial
Yang Sama Dengan Kemampuan Pesaing.
Dalam jangka panjang, harga dalam pasar
persaingan sempurna (dalam tingkat return to scale yang konstan) akan sama
dengan biaya produksi rata-rata minimumnya. Tidak akan ada perbedaan baik dalam
harga maupun kuantitas barang yang dijual koperasi maupun perusahaan
non-koperasi yang memaksimalkan keuntungan (laba). Namun, dalam jangka pendek,
koperasi akan mampu menghasilkan output lebih banyaj dengan harga yang sama.
Kaidah harga ini berlaku bagi seluruh partisipan pasar.
2.
Koperasi Dengan Kemampuan Manajerial
Yang Lebih Rendah Dari Pada Pesaing.
Jika koperasi yang memiliki kemampuan lebih
rendah (berarti biaya lebih tinggi), dalam jangka panjang, koperasi ini mungkin
tidak dapat bertahan. Harga pasar hanya akan menutup minimum kurva biaya rata-rata
jangka panjang (Long run average cost atau LRAC). Karena koperasi hanya
merupakan pemain kecil yang tidak mampu mempengaruhi harga pasar, ia tidak
dapat meminta anggotannya untuk membayar lebih mahal dari harga pesaing. Dengan
struktur biaya yang lebih tinggi, koperasi akan menderita kerugian. Dalam
jangka pendek, koperasi dengan kemampuan lebih rendah dapat bersaing dibawah
kondisi-kondisi tertentu.Namun, hal ini sulit terjadi dalam jangka
panjang.Kematian ekonomi dari suatu koperasi tak dapat terelakan.Koperasi
dengan kemampuan rendah mungkin dapat bertahan untuk jangka waktu tertentu
karna tertolong oleh antusiasme dan kesetian anggota mereka. Jika manfaat bagi
anggota tidak didahulukan maka kesetiaan anggota akan menurun. Bila ini terjadi
koperasi akan lenyap kecuali ia mampu menekan biaya atau meningkatkan kemampuan
manajerialnya.
3.
Koperasi Dengan Kemampuan Manajerial
Yang Lebih Tinggi.
Koperasi yang memiliki kemampuan manajerial yang lebih tinggi
dapat melebihi pesaingnya melalui dua stretegi yaitu:
a. Menyediakan barang dengan harga
yang lebih rendah.
b. Memberikan harga yang sama dengan
pesaing kemudian membagi SHU (patronage refund) kepaa anggota.
Koperasi dapat mempertahankan keunggulan
kompetitifnya dalam jangka panjang hanya jika ia berhasil mengurangi biaya
terus-menerus pada tingkat yang lebih cepat dibandingkan kompetensi koperasi
yang sifatnya permanen.
2)
Di
Pasar Persaingan Tidak Sempurna (Monopolistik)
Asumsi yang menjadi dasar dari model
persaingan Monopolistik secara esensial sama dengan persaingan sempurna,
kecuali dalam hal homogenitas produk. Dalam persaingan ini, para penjual
bersaing melalui diferensial produk.Diferensial ini berasal dari perbedaan
kualitas, periklanan, lokasi penjualan, kemasan, dan lain-lain. Saat penjual mengubah
harganya, tidak akan ada perpindahan total kosumen. Kurva permintaan pun tidak
akan horizontal melainkan menurun, menandakan elastisitas permintaaan kurang
maksimal.
A. Analisis Kinerja Jangka Pendek
Koperasi.
1. Kemampuan
koperasi sama dengan pesaing lain.
Suatu koperasi yang bertujuan
memaksimalkan laba akan beroperasi pada MC=MR. Jika terdapat laba yang cukup
besar dalam koperasi, maka SHU (patronage refund) dapat dibagikan. Pada
saat laba diperoleh, anggota baru akan tertarik untuk bergabung dengan koperasi,
sehingga outputnya akan meningkat. Keputusan apa yang dianggap “optimal”?, dan
strategi harga apa yang sebenarnya akan dilakukan? Merupakan sebuah pertanyaan
yang sulit dijawab secara umum, sebab kerena hal ini tergantung pada distribusi
kekuatan dan pola partisipasi dalam koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka
pendek, koperasi dengan kemampuan yang sama dengan pesaing, dapat , memberikan
keuntungan harga yang jelas bagi anggotanya dibandingkan dengan pasar. Manfaat
jangka pendek tambahan diperoleh jika pelayanan yang dijual merupakan sesuatu
yang baru bagi anggota (misalnya pupuk, dinegara berkembang) karena penghapusan
efek monopoli, koperasi tidak hanya menjual barang dengan harga murah, tetapi
dengan jumlah yang banyak, dalam hal ini input yang baru. Dengan
demikian, inovasi yang dilakukan akan menjadi lebih mudah dan
menguntungkan.
2. Koperasi
dalam kemampuan yang lebih rendah.
Apabila kemampuan manajerial
koperasi lebih rendah daripada perusahaan swasta, maka koperasi masih akan
mampu menyediakan pelayanan yang lebih baik lagi bagi anggota sepanjnag kurva
biaya rata-rata memotong fungsi permintaan pada titik yang lebih rendah dari
harga yang diminta oleh perusahaan swasta. Bahkan dalam jangka pendek pun,
kesenjangan kemampuan ini tidak akan mampumenghalangi keunggulan komparatif
koperasi.
B. Anaslisis Kinerja Jangka Panjang
Koperasi.
1. Kemampuan
koperasi sama dengan pesaing lain.
Sekalipun
koperasi dalam persaingan tidak sempurna dapat menghasilkan laba, bukan berarti
ia mampu menyaingi laba perusahaan swasta. Pangsa pasar koperasi terlalu kecil
untuk dapat memberikan dampak langsung pada penjual lainnya. Keuntungan
“pribadi” (private profit) ini akan menarik pemain baru untuk memasuki
pasar. Akibatnya permintaan akan sedikit demi sedikit berkurang. Pesaing baru
tidak akan masuk lagi ketika seluruh laba tela habis. Harus diingat bahwa dalam
jangka panjang, pemilihan harga oleh koperasi memiliki keterbatasan. Koperasi
tidak dapat beroperasi ketika biaya rata-rata jangka panjangnya minimal, maupun
biaya marginal jangka panjangnya memotong kurva pendapat rata-rata, karena
kedua kondisi itu akan mengakibatkan kerugian.
2.
Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Lebih
sulit menelaah koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah pada persaingan monopolistik.
Ketika fungsi permintaan sama bagi semua pelaku pasar, produsen yang berbiaya
lebih tinggi tidak akan mampu bersaing karena fungsi permintaan akan lebih
rendah dari biaya jangka panjangnya. Koperasi akan berproduksi dalam keadaan
merugi. Setiap produsen juga merupakan monopolistik kecil.Ia dapat mempengaruhi
permintaan melalui periklanan atau promosi penjualan.
3)
Koperasi
Dalam Persaingan Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Monopsoni dapat dikatakan kebalikan
dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli
produk yang dihasilkan .Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara
bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu
factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:X = f.(Hx), Dimana x =
jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi
itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan
maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x), Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat
dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy.dY/dX = HxHy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau
dari factor poduksi x
yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah
H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut
sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan
dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah
yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi
H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk
marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.. Bagaimana keadaan apabila
pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata
lain,pengusaha tersebut merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu
sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada
umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.Bagi pengusaha monopsoni berlaku
syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
4) Di Pasar Persaingan Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa
berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan.Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Persaingan di antara beberapa anggota penjual (oligopoli) berbeda dari
persaingan di antara banyak anggota (persaingan sempurna dan tidak sempurna)
karena terlalu sedikitnya anggota, akan menghasilkan saling ketergantungan dalam
pengambilan keputusan. Masing-masing perusahaan yang sedikit itu akan menyadari
bahwa keputusannya akan memberikan pengaruh yang signifikan atas
perusahaan-perusahaan lain, sehingga perilaku masing-masing perusahaan sangat
tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan oleh perusahaan lain.
A. Strategi - Strategi Harga
Koperasi.
Dalam
strategi dasar koperasi dibedakan menjadi dua yaitu “Penggunaan factor
harga
sebagai parameter tindakan” dan “Penggunaan faktor non-harga melalui
pengurangan
biaya, diferensiasi produk, kualitas dan lain-lainnya”.Suatu koperasi
bisa
mengaktifkan persaingan harga pada pasar oligopoli.Harga dapat dikurangin
dalam
jumlah yang cukup besar.Dengan kebijakan harga yang aktif, koperasi
menciptakan
insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyingkirkan
koperasi
yang baru masuk.Jika koperasi berproduksi dengan kemampuan lebih
rendah
(biaya lebih tinggi), para pesaing dapat dengan mudah melenyapkan pihak
luar dan
membuat koperasi bergantung pada bantuan luar untuk bertahan hidup.
Faktor-faktor
yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan memulai perang harga
untuk
menyingkirkan koperasi jika produknya sejenis atau homogen adalah sebagai
berikut:
1.Selisih biaya (keunggulan biaya)
koperasi.
2.Posisi likuiditas para pelaku pasar.
3.Kesediaan anggota untuk membiayai
kerugian yang mungkin terjadi (tingkat kesetian anggota).
B.
Kepemimpinan Harga (Price Leadership).
Dalam hal ini, sekalipun kemampuan
manajerial koperasi tidak memiliki yang lebih rendah, akan lebih baik jika
koperasi menggunakan faktor harga sebagai parameter tindakan harga secara
hati-hati, agar bisa bertahan dalam persaingan-mengingat bahwa oligopoli
pemotongan harga dapat dengan mudah lepas kendali. Jika koperasi dikelolah
untuk keuntungan anggota, koperasi dapat menggunakan metode-metode tersendiri
untuk memajukan anggotanya, seperti membayar SHU (patronage refund)
maupun memberikan pelayanan yang lebih baik (menggunakan persaingan non-harga).
Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi adalah dengan
“mengikuti Kepemimpinan (Harga)” dalam menjual.
Jika kepemimpinan harga yang terjadi
membuat para partisipan dapat memaksimalkan laba, maka akan mudah bagi
perusahaan baru, terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada laba,
untuk memasuki pasar. Sepanjang dengan bergabungnya koperasi dalam pasar tidak
mengganggu kekuasaan dan posisi pemimpin harga, maka masuknya koperasi masih
dapat ditoleransi selama mengikuti pemimpin harga tersebut.Mengikuti
kepemimpinan harga merupakan strategi yang rasional bagi koperasi, jika
koperasi tersebut kecil atau memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, dan
oleh karena itu secara de facto wajib mengikuti pemimpin yang sudah
mapan.Bagi sebagian besar koperasi, hal ini merupakan asumsi yang sangat
realistis.
BAB
XIII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi.Koperasi sendiri di Indonesia
diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya.Pembangunan
koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat.Hal ini terbukti dengan
masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan.Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
1. Pembangunan Koperasi di Indonesia
1. Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat
diametral.Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan
pasar.Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan
penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional.Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti
Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di
Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar
mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
2.
Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat
dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·
Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
·
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·
Kriteria
( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
3.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya.Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan
pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
·
Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
·
Masalah
eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan,
pendidikan, dan penyuluhan.
4.
Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk
kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan
manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Semua
anggota diperlakukan secara adil,
2.
Didukung
administrasi yang canggih,
3.
Koperasi
yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih
kuat dan sehat,
4.
Pembuatan
kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.
Petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya
menunggu pembeli,
6.
Kebijakan
penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk
kepentingan koperasi,
7.
Manajer
selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.
Memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya,
9.
Perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.
Keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang,
11.
Selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.
Pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama
tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program
yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada
perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat
dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
– Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota
dan para
anggota pengurus kelompok koperasi.
– Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para
manager dan
karyawan)
– Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang
memadai ( termasuk
sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi
potensi yang
tersedia) dan,
– Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi
sekunder dan tersier
yang memadai.
2.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian
para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui
koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis,
Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh
Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan
sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori
pengembangan koperasi :
1) Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan
harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah.
2) Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas
an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah
dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah
diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang
satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan
membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang
merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara
anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan
kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga
yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap
stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan
koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para
anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan
secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota,
struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
5. Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Mandiri
Yang Otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan
dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
DAFTAR
PUSTAKA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/Organisasi+Koperasi+(III)
EKONOMI KOPERSI; Teori dan Manajemen/Prof.
Dr. Jochen Ropke-edisi kedua-yogyakarta;Graha Ilmu, 2013
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk
perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS
Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva Pakarindo
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/
(dikutip tanggal 2 November Pukul 13 : 57)
http://muhammadsupri94.blogspot.co.id/2014/10/peranankoperasi-diberbagai-keadaan_28.html
http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
Komentar
Posting Komentar